Rabu, 28 Januari 2009

Pengumuman Lomba Blog

yaaahhhh begitulahhh...
akhirnya juara blog kompetisi poltek Harber telah menemukan juaranya yaitu Mas Ervin Nur Iman dari TKJ KELAS C..
Selamat wat Ervin ( Slametan aja klalen)
sing juara 2 Wahab, juara 3 Desi Perapere.. KOMPLIT WIS KELAS C KABEH...
SIIIPP...MANTAP!!!
Wahab ditunggu Kupat Bongkoke...
akhir Kata
SELAMAT TUK PARA JUARA !!!

Sabtu, 17 Januari 2009

RUU PORNOGRAFI



Pertama mendengar adanya UU tersebut pasti akan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat karena apa, definisi dari pornografi dan pornoaksi tersebut pasti akan bebeda-beda setiap orangnya.
Dari sudut agama, seni atau apalah pasti akan berbeda definisinya. Maka dari itu kita sebagai generasi muda ( yang isya allah akan membawa bangsa ini menjadi bangsa yang maju dan bermoral ) lebih bisa menyikapi dan mendukung yang terbaik bagi bangsa yang kita cintai ini. ( Panji B_D3tKj )

Saat ini parlemen kita sedang disibukkan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pornografi yang akan segera disahkan menjadi undang-undang. Namun dalam proses menuju pengesahan tersebut, mengalami pro kontra baik dimasyarakat maupun antar fraksi diparlemen, yang pada akhirnya nanti bisa saja diambil langkah voting apabila tidak terjadi kesepakatan.
Kriminalisasi Pornografi
Satu hal yang menarik berkaitan dengan proses pengesahan RUU ini adalah ada pendapat bahwa ada RUU Pornografi ini terkesan dipaksa untuk segera disahkan. Mengapa menarik, karena pendapat tersebut menunjukkan bahwa RUU tersebut belum waktunya disahkan atau mungkin tidak perlu disahkan sama sekali.
Padahal sebuah RUU yang akan segera disahkan seharusnya sudah tidak ada permasalahan lagi, khususnya berkaitan dengan masalah substansi/isinya. RUU Pornografi yang mengatur ketentuan pidana, tentunya sudah melewati tahapan kriminalisasi, yaitu sebuah tahapan dimana menetapkan sebuah perbuatan yang sebelumnya bukan merupakan tindak pidana menjadi tindak pidana. Artinya, semua pasal-pasal pidana yang ada dalam RUU Pornografi tersebut penetapannya tidaklah sembarangan dirumuskan, namun sudah memenuhi syarat kriminalisasi. Begitupula dengan ketentun-ketentuan lain diluar ketentuan pidana, seperti ketentuan umum yang mengatur pengertian/definisi, dimana perumusannya mempertimbangkan aspek hukum, sosial, budaya, agama, politik dan lain-lain.
Dalam laporan Simposium Pembaharuan Hukum Pidana Nasional pada bulan Agustus tahun 1980 di Semarang, disebutkan tentang kriteria kriminalisasi dan dekriminalisasi, yaitu Pertama, apakah perbuatan itu tidak disukai/dibenci oleh masyarakat karena merugikan, atau dapat merugikan, mendatangkan korban atau dapat mendatangkan korban; Kedua, apakah biaya mengkriminalisasi seimbang dengan hasil yang akan dicapai, artinya cost pembuatan undang-undang, pengawasan dan penegakan hukum, serta beban yang dipikul oleh korban dan pelaku kejahatan itu sendiri harus seimbang dengan tertib hukum yang akan dicapai; Ketiga, apakah akan makin menambah beban aparat penegak hukum yang tidak seimbang atau nyata-nyata tidak dapat diemban oleh kemampuan yang dimilikinya; dan Keempat, apakah perbuatan itu menghambat atau menghalangi cita-cita bangsa, sehingga merupakan bahaya bagi keseluruhan masyarakat. Keempat hal di atas merupakan kriteria/syarat yang harus diperhatikan/dipetimbangkan apabila ingin mengkriminalisasikan sebuah perbuatan. Setiap satu pasal ketentuan pidana yang ada dalam RUU Pornografi harus memenuhi keempat kriteria tersebut.
Apabila tidak, maka pasal pidana itu hanya akan menjadi pasal mandul yang tidak efektif dalam aplikasinya.
Kriteria pertama, jelas sudah terpenuhi karena pornografi merupakan perbuatan yang tidak disukai/dibenci oleh masyarakat karena merugikan secara materi bahkan sosial, serta mendatangkan korban. Beberapa kasus perkosaan dan pencabulan serta maraknya prostitusi diantaranya karena ada korelasi dengan pornografi. Disamping itu, pornografi jelas-jelas bertentangan dengan ajaran agama dan budaya ketimuran bangsa ini.
Kriteria kedua, harus dapat diperkirakan apakah dengan disahkannya RUU Pornografi nanti, betul-betul efektif dalam penerapannya sehingga menimbulkan tertib hukum. Artinya, biaya yang besar untuk penyusunan RUU tersebut, upaya pengawasan dan penegakan hukum yang akan dilakukan, serta beban yang dipikul oleh korban dan pelaku kejahatan itu sendiri tidaklah sia-sia.
Kriteria ketiga, dan ini sangat penting, yaitu apakah dengan adanya UU Pornografi nanti tidak menambah beban aparat penegak hukum yang sudah begitu banyak dan berat atau justru memang nyata-nyata tugas penegakan UU Pornografi nantinya tidak dapat diemban oleh kemampuan yang dimiliki aparat penegak hukum. Walaupun tugas penegakan hukum juga menjadi tanggungjawab masyarakat, namun selama ini tugas tersebut lebih banyak kita serahkan ke aparat penegak hukum, terlebih dengan tingkat kesadaran hukum masyarakat yang masih rendah. Oleh karena itu, sebelum RUU Pornografi disahkan, perlu diperhitungkan sejauh mana kekuatan/kemampuan sumber daya manusia, baik kualitas maupun kuantitas dari aparat penegak hukum dan bagaimana kesiapan sarana dan prasarana yang akan digunakan dalam penegakan hukum UU Pornografi nantinya, termasuk ketersediaan peraturan pelaksananya.
Kriteria keempat, Pornografi jelas merupakan bentuk kejahatan yang dapat merusak generasi penerus bangsa dan dapat merusak sistem sosial masyarakat yang dapat menghambat proses pembangunan nasional.
Polemik Definisi Pornografi
Sejak awal RUU Pornografi diusulkan dan dibahas, sudah menimbulkan pro kontra dan polemik. Salah satunya dalam perumusan definisi pornografi. Dari kacamata agama bisa dinilai sebagai pornografi, namun dari kacamata seni belum tentu. Sepertinya sulit sekali untuk merumuskan definisi pornografi yang bersifat universal, yang dapat diterima semua pihak. Dalam penal policy (kebijakan hukum pidana), sebenarnya setiap perumusan dalam undang-undang tidak ada kewajiban untuk selalu membuat atau mendefinisikan setiap istilah yang digunakan dalam undang-undang tersebut. Termasuk istilah pornografi dalam RUU Pornografi. Jadi mendefinisikan atau tidak mendefinisikan adalah pilihan politik dari pembuat undang-undang.
Apabila sulit didefinisikan atau setelah didefinisikan justru menimbulkan polemik dan multitafsir, mungkin lebih baik jangan didefinisikan. Namun orang akan bertanya, bagaimana mungkin akan mengatur sesuatu, tetapi tidak ada kejelasan tentang apa yang diatur. Sebenarnya, apabila mengalami kesulitan dalam mendefinisikan pornografi, maka lebih baik jangan didefinisikan, tetapi cukup dengan mengatur secara eksplisit bentuk-bentuk perbuatan pornografi dalam pasal-pasal ketentuan pidananya.
Karena pasal-pasal pidana inilah yang lebih bersifat fungsional dan mengandung unsur-unsur tindak pidana yang digunakan untuk membuktikan seseorang telah melakukan tindak pidana pornografi atau tidak.. Sementara pemberian definisi pornografi dalam ketentuan umum hanya bersifat memberikan penjelasan. Hal inilah yang dilakukan oleh pembuat UU Tindak pidana korupsi, dimana tidak mendefinisikan korupsi, namun langsung mengaturnya dalam rumusan pasal ketentuan pidana

PERINGATAN TERHADAP YAHUDI




PERINGATAN TERHADAP YAHUDI
AKAN KEHANCURANNYA DI TANGAN TENTARA NABI MUHAMMAD Shallallahu ‘alaihi wa Sallam !!
DAN NASEHAT TERHADAP KAUM MUSLIMIN
Fadhilatusy Syaikh Al-’Allamah Rabi’ bin Hadi Al-Madkhali hafizhahullah
Kepada umat yang dimurkai (Yahudi), yang Allah ‘Azza wa Jalla berfirman tentang mereka :

﴿ فَبَاؤُواْ بِغَضَبٍ عَلَى غَضَبٍ وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ مُّهِينٌ ﴾

Karena itu mereka (Yahudi) mendapat murka di atas kemurkaan (yang mereka dapatkan sebelumnya). Dan untuk orang-orang kafir adzab yang menghinakan. [Al-Baqarah : 90]


Kepada umat yang hina dan rendah, yang telah Allah timpakan kepada mereka kehinaan dan kerendahan akibat kekufuran mereka dan perbuatan mereka membunuh para nabi. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman :

﴿ ضُرِبَتْ عَلَيْهِمُ الذِّلَّةُ أَيْنَ مَا ثُقِفُواْ إِلاَّ بِحَبْلٍ مِّنْ اللهِ وَحَبْلٍ مِّنَ النَّاسِ وَبَاؤُوا بِغَضَبٍ مِّنَ اللهِ وَضُرِبَتْ عَلَيْهِمُ الْمَسْكَنَةُ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَانُواْ يَكْفُرُونَ بِآيَاتِ اللهِ وَيَقْتُلُونَ الأَنبِيَاء بِغَيْرِ حَقٍّ ذَلِكَ بِمَا عَصَوا وَّكَانُواْ يَعْتَدُونَ ﴾

“Telah ditimpakan kepada mereka (Yahudi) kehinaan di mana saja mereka berada, kecuali jika mereka berpegang kepada tali (agama) Allah dan tali (perjanjian) dengan manusia, dan mereka kembali mendapat kemurkaan dari Allah serta ditimpakan kepada mereka kerendahan. Yang demikian itu (yakni: ditimpa kehinaan, kerendahan, dan kemurkaan dari Allah) karena mereka kafir kepada ayat-ayat Allah dan membunuh para nabi tanpa alasan yang benar. Yang demikian itu (yakni: kekafiran dan pembunuhan atas para nabi-nabi) disebabkan mereka durhaka dan melampaui batas.” [Ali ‘Imran : 112]



Inilah sebagian sifat-sifat kalian yang mengharuskan kalian senantiasa berada dalam kehinaan, kerendahan, dan selalu mendapat kemurkaan dari Allah. Kalian tidak akan pernah bisa tegak dalam kebaikan kecuali dengan berpegang pada tali (agama) Allah dan tali (perjanjian) dengan manusia, hingga hari ini dan sampai Hari Kiamat kelak. Kalian tidak memiliki sandaran sejarah keimanan dan aqidah, kalian tidak memiliki sandaran sejarah sifat kejantanan dan keberanian. Kalian hanya berani berperang dari balik tembok, sementara permusuhan (perselisihan) di antara kalian sendiri sangat sengit. Sungguh sifat-sifat keji kalian sangat banyak, di antaranya :
- khianat,
- melanggar,
- menebar fitnah,
- menyalakan api peperangan,
- dan berbuat kerusakan di muka bumi.


Setiap kalian menyalakan api peperangan niscaya Allah memadamkannya. Sungguh sejarah kalian sangat kelam, kondisi dan sifat jelek kalian tersebut sudah sangat dikenal oleh segenap umat.
Terhadap umat yang mendapat murka (Yahudi) tersebut aku katakan - dan ini juga dikatakan oleh setiap muslim yang jujur- :

Janganlah kalian sombong! Janganlah kalian berbuat kejahatan! dan janganlah kalian terpesona dengan apa yang telah kalian peroleh berupa kemenangan yang menipu! Sesungguhnya, demi Allah, kalian tidak akan pernah bisa menang terhadap tentara Nabi Muhammad Shallahu ‘alaihi wa Sallam! dan kalian tidak akan pernah bisa menang terhadap aqidah Nabi Muhammad Shallahu ‘alaihi wa Sallam, aqidah tauhid lâ ilâha illallâh. Kalian tidak akan pernah bisa menang terhadap tentara yang dipimpin oleh Khalid bin Al-Walid, Abu ‘Ubaidah bin Al-Jarrah, Sa’d bin Abi Waqqash, ‘Amr bin Al-’Ash, Nu’man bin Muqrin Radhiyallah ‘anhum yang tertarbiyyah (terdidik) di atas aqidah Muhammad Shallahu ‘alaihi wa Sallam dan manhaj Nabi Muhammad Shallahu ‘alaihi wa Sallam, yang mereka (para panglima tersebut) mentarbiyah pasukannya di atas aqidah tersebut, memimpin pasukannya untuk meninggikan Kalimatullah. Sungguh kekuatan yang jauh lebih besar dari kekuatan kalian sekarang, seperti tentara Kisra (Persia) dan tentara Kaisar (Romawi), tidak mampu mengalahkan mereka (tentara Nabi Muhammad tersebut), Kalian tidak akan pernah menang menghadapi pasukan yang demikian kondisinya, demikian kondisi aqidahnya, demikian kondisi manhajnya, dan demikian kondisi tujuannya yaitu dalam rangka meninggikan Kalimatullah. Kalian hanya akan bisa mengalahkan pasukan yang terdiri dari generasi yang telah menyimpang. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman :

﴿ فَخَلَفَ مِن بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا ﴾

“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan.” [Maryam : 59]
Kalian hanya akan bisa mengalahkan pasukan yang mayoritasnya tidak meyakini aqidah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan para shahabatnya, tidak meyakini manhaj Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan tentaranya, dan tidak meyakini tujuan yang dulu mereka (Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan tentaranya) berjihad karenanya. (Pasukan yang nilainya sekadar) buih itulah yang bisa kalian kalahkan. Disebabkan ketidakberdayaan dan kelemahan pasukan tersebut negara kalian bisa berdiri, kalian bisa tampil di muka bumi, dan kalian bisa menebar kerusakan padanya.

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman :

﴿ وَقَضَيْنَا إِلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ فِي الْكِتَابِ لَتُفْسِدُنَّ فِي الأَرْضِ مَرَّتَيْنِ وَلَتَعْلُنَّ عُلُوًّا كَبِيرًا . فَإِذَا جَاءَ وَعْدُ أُولاهُمَا بَعَثْنَا عَلَيْكُمْ عِبَادًا لَّنَا أُولِي بَأْسٍ شَدِيدٍ فَجَاسُواْ خِلالَ الدِّيَارِ وَكَانَ وَعْدًا مَّفْعُولاً . ثُمَّ رَدَدْنَا لَكُمُ الْكَرَّةَ عَلَيْهِمْ وَأَمْدَدْنَاكُم بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَجَعَلْنَاكُمْ أَكْثَرَ نَفِيرًا . إِنْ أَحْسَنتُمْ أَحْسَنتُمْ لأَنفُسِكُمْ وَإِنْ أَسَأْتُمْ فَلَهَا فَإِذَا جَاءَ وَعْدُ الآخِرَةِ لِيَسُوؤُواْ وُجُوهَكُمْ وَلِيَدْخُلُواْ الْمَسْجِدَ كَمَا دَخَلُوهُ أَوَّلَ مَرَّةٍ وَلِيُتَبِّرُواْ مَا عَلَوْا تَتْبِيرًا ﴾

“Kami telah tetapkan terhadap Bani Israil dalam Kitab (yang telah Allah turunkan pada mereka) itu : “Sesungguhnya kamu pasti akan membuat kerusakan di muka bumi ini dua kali dan pasti kamu akan menyombongkan diri dengan kesombongan yang besar”.
Maka apabila datang saat hukuman bagi (kejahatan) pertama dari kedua (kejahatan) itu, pasti Kami datangkan kepada kalian hamba-hamba Kami yang mempunyai kekuatan yang besar, lalu mereka akan menguasai kampung-kampung (kalian) tersebut, dan itulah ketetapan yang pasti terlaksana.
Kemudian Kami berikan kepada kalian giliran untuk mengalahkan mereka kembali dan Kami membantu kalian dengan harta kekayaan dan anak-anak, serta Kami jadikan kalian kelompok yang lebih besar.
Jika kalian berbuat baik (berarti) kalian telah berbuat baik untuk diri kalian sendiri, dan jika kalian berbuat jahat, maka (kejahatan) itu untuk diri kalian sendiri. Apabila datang saat hukuman bagi (kejahatan) yang kedua, (Kami datangkan orang-orang lain) untuk menyuramkan muka-muka kalian dan mereka masuk ke dalam masjid, sebagaimana musuh-musuh kalian memasukinya pada kali pertama, dan untuk membinasakan sehabis-habisnya apa saja yang mereka kuasai.” [Al-Isra` : 4-7]

Inilah sejarah perjalan kalian. Demikianlah Allah memperlakukan kalian. Meskipun (kehancuran pertama kalian) tersebut telah berlalu melalui tangan bangsa Majusi, maka bagi kalian akan ada lagi kehancuran yang lebih dahsyat lagi melalui tangan tentara Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, tentara Islam sebagaimana telah Allah janjikan untuk kalian karena kehinaan dan kerendahan kalian di hadapannya (tentara Islam). Allah ‘Azza wa Jalla berfirman :


﴿ وَإِنْ عُدتُّمْ عُدْنَا وَجَعَلْنَا جَهَنَّمَ لِلْكَافِرِينَ حَصِيرًا ﴾

“Jika kalian kembali kepada (kedurhakaan) niscaya Kami pun kembali (mengadzab kalian). Kami telah menjadikan neraka Jahannam penjara bagi orang-orang yang tidak beriman.” [Al-Isra` : 8]

Sekarang ternyata kalian kembali (melakukan kedurhakaan), maka pasti akan kembali pula kepada kalian adzab Allah yang sangat keras, (Dia Allah adalah) Dzat yang tidak akan pernah mengingkari janji. Melalui tangan tentara Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, bukan tentara yang telah menjadi kaki tangan kalian atau kaki tangan Barat dan Nashara, serta kaki tangan harta duniawi. Jangan kalian sombong dan jangan tertipu. Demi Allah, kalian tidak akan pernah menang terhadap Islam, kalian tidak akan pernah menang terhadap tentara Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, serta kalian tidak akan pernah menang terhadap tentara Al-Faruq (’Umar bin Al-Khaththab Radhiyallah ‘anhu), atau tentara Khalid (bin Al-Walid Radhiyallah ‘anhu), dan saudara-saudaranya dari kalangan tentara-tentara Allah dan tentara-tentara Islam.


Kepada seluruh kaum muslimin secara umum,baik pemerintah maupun rakyat, kelompok-kelompok maupun partai-partai, ‘ulama maupun cendekiawan : Sampai kapan kalian cenderung mengutamakan kehidupan (dunia) yang hina ini? Sampai kapan kalian hidup sebagai buih? Sampai kapan?! Sampai kapan?! Sampai kapan?! Mana orang-orang yang berakal jernih di tengah-tengah kalian?! Mana para ‘ulama kalian?! Mana para cendekiawan kalian?! Mana para panglima perang kalian?!

Kalian telah mendirikan ribuan sekolah dan universitas, mana hasilnya? Demi Allah, kalau seandainya ada sepuluh sekolah dan universitas yang tegak di atas manhaj nubuwwah, baik dalam aqidah, akhlaq, maupun penerapan syari’at yang bijaksana, niscaya dunia akan terang dengan cahaya iman dan tauhid dan akan sirnalah kegelapan kebodohan, kesyirikan, dan kebid’ahan, dan musuh tidak akan bisa menguasai (menjajah) kalian seperti ini. Kalau ada sebagian universitas yang tegak di atas manhaj yang benar, maka menyelinaplah orang-orang yang tidak suka dengan manhaj (yang haq) tersebut, kemudian merusak perjalanannya serta merusak para akademisi dan lulusannya. Hanya kepada Allah sajalah tempat kita mengeluh.

Tidakkah kenyataan pahit ini mendorong kalian untuk meninjau kembali kurikulum-kurikulum di sekolah-sekolah dan universitas-universitas kalian, serta metode pendidikan kalian. Tidakkah sudah tiba masanya untuk memikirkan baik-baik dalam rangka melakukan perbaikan terhadap sistem tersebut? Menggantinya secara total, memberlakukan kurikulum Islamiyyah yang benar yang bersumber dari Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa Sallam serta manhaj as-salafush shalih. Demi Allah, tidak akan baik kondisi generasi akhir umat ini kecuali dengan apa yang telah membuat baik kondisi generasi awal umat ini.
Gantilah kurikulum-kurikulum tersebut yang tidak menghasilkan kecuali buih, berlakukanlah manhaj rabbani, yang tidak ada kebaikan, kesuksesan, maupun keselamatan baik di dunia maupun di akhirat kecuali dengannya. Jika kalian memang benar-benar menginginkan untuk diri kalian dan untuk umat kalian kesuksesan, kebaikan, dan kemenangan terhadap musuh-musuhnya, terutama (kemenangan) terhadap suatu kaum yang telah Allah timpakan kepada mereka kehinaan dan kerendahan (yaitu kaum Yahudi).

Kepada Pemerintah Muslimin secara khusus, Sungguh di atas pundak kalian terdapat tanggung jawab yang sangat besar sekali :
Tanggung Jawab Pertama, Kewajiban kalian untuk senantiasa berpegang kepada Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, dan sirah para al-khulafa`ur Rasyidin baik dalam aqidah, ibadah, maupun politik kalian, serta dalam mengemban tanggung jawab rakyat dan pendidikan mereka.
Kewajiban dari Allah atas kalian -secara pasti- adalah :
- Kalian enyahkan segala undang-undang (buatan manusia) yang membuat mundur dan terbelakangnya umat
(dalam hal keimanan dan aqidah mereka).
- Hendaknya kalian melakukan siasat dalam mengatur umat (rakyat) kalian dalam segala urusan kehidupan
mereka, baik kehidupan keagamaan maupun kehidupan dunia mereka, berdasarkan aturan Kitabullah dan


Sunnah Rasul-Nya, serta bimbingan para al-khulafa`ur Rasyidin.
Karena sesungguhnya kalian hanyalah hamba-hamba Allah, yang di atas bumi-Nya kalian hidup, dari rizki-Nya lah kalian makan, minum, dan berpakaian, maka sudah merupakan hak Allah atas kalian adalah kalian beribadah hanya kepada-Nya, bersyukur kepada-Nya, dan kalian merasa mulia dengan agama dan syari’at-Nya. Maka berpegangteguhlah kepadanya dan perintahkan rakyat kalian agar juga berpegang teguh kepadanya. Kondisi keagamaan rakyat sangat bergantung dengan kondisi para pimpinan mereka. Sesungguh Allah akan mencabut (kezhaliman atau kerusakan) melalui tangan sulthan (penguasa) yang tidak bisa dicabut melalui (nasehat-nasehat) Al-Qur`an, sebagaimana ditegaskan oleh Khalifah ar-Rasyid ‘Utsman (bin ‘Affan Radhiyallahu ‘anhu).
Tanggung Jawab Kedua, hendaknya kalian membentuk sebuah pasukan yang Islami yang terdidik di atas bimbingan Al-Qur`an dan As-Sunnah, serta terdidik di atas pondasi tentara Islam, dalam rangka mewujudkan berbagai tujuan dan target tentara Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam.

Sungguh, wajib atas kalian untuk mendidik (tentara tersebut) di atas bimbingan aqidah dan manhaj Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, serta aqidah dan manhaj Al-Faruq (’Umar bin Al-Khaththab), dan Khalid (bin Al-Walid), serta mendidik (tentara tersebut) di atas tujuan yang telah digariskan oleh Allah untuk Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan para shahabatnya, agar mereka menjadi junudullah (tentara Allah) sejati. Maka jika kondisi mereka seperti itu, sungguh mereka (junudullah tersebut) tidak akan pernah terkalahkan. Allah berfirman :

﴿ وَإِنَّ جُندَنَا لَهُمُ الْغَالِبُونَ ﴾ الصافات : 173


Sesungguhnya tentara Kami-lah yang pasti menang. [Ash-Shaffat : 173]


Bukan di atas tujuan-tujuan duniawi dan syi’ar-syi’ar jahiliyyah, baik syi’ar nasionalisme, atau syiar kebangsaan, atau syi’ar kedaerahan, ataupun syai’ar-syi’ar lain yang lebih jelek dari itu semua. Sungguh telah cukup (sebagai pelajaran) bagi kalian dan rakyat kalian apa yang selama ini menimpa kalian dan rakyat kalian, yaitu pelecehan oleh umat yang paling rendah dan paling hina (yaitu Yahudi), serta tantangan mereka terhadap kalian, kesombongannya, ketakaburannya, dan sikap ekstrim mereka terhadap kalian. Demi Allah, tidak akan bisa menghilangkan berbagai kejahatan dan kesombongan (Yahudi) tersebut kecuali dengan cara berpegang teguh kepada Islam, serta mentarbiyyah rakyat dan tentara kalian di atas prinsip-prinsip (aqidah) dan ideologi Islam, serta menghilangkan segala bentuk syi’ar, pemikiran, dan ideologi yang mengantarkan umat kepada kenyataan yang sangat pahit ini.


Kepada rakyat Palestina secara khusus :
Wajib atas rakyat Palestina untuk mengetahui tahu, bahwa :
Negeri Palestina tidaklah dimerdekakan kecuali dengan Islam, di bawah kepemimpinan Faruqul Islam (’Umar bin Al-Khaththab) dan bala tentaranya yang Al-Islamiyyah Al-Faruqiyyah.
Tidak mungkin pula negeri Palestina dibebaskan dari kenajisan Yahudi kecuali dengan Islam yang benar, yang denganya negeri Palestina telah berhasil direbut melalui kepemimpinan Al-Faruq (’Umar bin Al-Khaththab Radhiyallah ‘anhu). Sungguh kalian telah berupaya membela diri dengan sekuat tenaga. Aku tidak mengetahui suatu bangsa yang bisa bersabar seperti kesabaran kalian, namun sayang banyak di antara kalian yang tidak beraqidah dengan aqidahnya Al-Faruq (’Umar bin Al-Khaththab Radhiyallah ‘anhu) dan tidak bermanhaj dengan manhajnya. Kalau seandainya jihad kalian ditegakkan di atas aqidah dan manhaj tersebut, niscaya berbagai problem kalian akan teratasi, dan niscaya kalian akan meraih kemenangan dan kesuksesan.


Maka wajib atas kalian menegakkan aqidah, manhaj, dan jihad kalian di atas bimbingan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, wajib pula atas kalian semuanya untuk berpegang berpegang teguh kepada tali (agama) Allah dan tidak berpecah belah. Terapkanlah ini semua dengan penuh keseriusan dan keikhlasan baik di masjid-masjid kalian, sekolah-sekolah kalian, maupun di universitas-universitas kalian. Jujurlah kepada Allah dalam semua itu Insya Allah demi terwujudnya kemenangan yang gemilang terhadap bangsa (Yahudi) saudara-saudara kera dan babi.
Sesungguhnya bagi kaum muslimin penduduk Syam ada janji yang pasti melalui lisan (Rasululullah) sang Ash-Shadiqul Mashduq (yang jujur dan dibenarkan), yaitu janji kemenangan atas kaum Yahudi dan Nashara. Maka bangkitlah kalian dengan penuh kesungguhan menyongsong terwujudnya janji tersebut. Tanpa itu pasti kalian tidak akan memperoleh kecuali kegagalan dan kerugian. Sungguh, demi Allah, tidak bermanfaat bagi kalian ikut campurnya Amerika, atau PBB, serta tidak memberi manfaat kepada kalian semangat nasionalisme, atau pun semangat kebangsaan yang sangat dibenci (oleh Allah). Maka bersegeralah, bersegeralah merealisasikan sebab-sebab terwujudnya kemenangan yang hakiki dan pasti. Sungguh telah cukup bagi kalian (sebagai pelajaran) berbagai pengalaman yang sangat banyak, yang semuanya tidak bermanfaat dan tidak akan bermanfaat untuk kalian sedikitpun (selain merealisasikan sebab-sebab kemenangan yang hakiki dan pasti). Janganlah kalian menjadi seperti kondisi yang diungkapkan dalam syair :


كالعيس في البيداء يقتله الظمأ … والماء فوق ظهورها محمول
Seperti onta yang berjalan di gurun, ia terbunuh (mati) oleh dahaga
Padahal air senantiasa terbawa di atas punggungnya
Ya Allah, wujudkan untuk umat ini dalam perkara yang benar, yang dengannya para wali-Mu menjadi mulia dan musuh-musuh-Mu menjadi hina. Ya Allah tinggikanlah kalimat-Mu, muliakanlah agama-Mu, dan muliakanlah dengannya kaum muslimin, giringlah (bimbinglah) mereka kepada-Mu dan kepada agama-Mu. Sesungguhnya Engkau Maha Mendengar (mengabulkan) do’a.


Digital Crime


Apa saja yang termasuk kejahatan digital?

Sebelum mulai masuk ke dalam bukti-bukti digital, rasanya kita perlu juga untuk mengetahui apa saja yang termasuk dalam kategori kejahatan digital atau yang juga sering disebut dengan istilah cybercrime. Definisi Cybercrime atau kejahatan digital adalah sesuatu tindakan yang merugikan orang lain atau pihak-pihak tertentu yang dilakukan pada media digital atau dengan bantuan perangkat-perangkat digital. Tindakan, perilaku, perbuatan yang termasuk dalam kategori kejahatan digital atau Cybercrime adalah sebagai berikut:

· Penipuan finansial melalui perangkat komputer dan media komunikasi digital.
· Penipuan finansial melalui perangkat komputer dan media komunikasi digital.
· Sabotase terhadap perangkat-perangkat digital, data-data milik orang lain, dan jaringan komunikasi data.
· Pencurian informasi pribadi seseorang maupun organisasi tertentu.
· Penetrasi terhadap sistem komputer dan jaringan sehingga menyebabkan privasi terganggu atau gangguan pada
fungsi komputer yang Anda gunakan (denial of service).
· Para pengguna internal sebuah organisasi melakukan akses-akses ke server tertentu atau ke internet yang tidak
diijinkan oleh peraturan organisasi.
· Menyebarkan virus, worm, backdoor, trojan pada perangkat komputer sebuah organisasi yang mengakibatkan
terbukanya akses-akses bagi orang-orang yang tidak berhak.

Kejahatan-kejahatan digital ini sudah pasti memanfaatkan perangkat dan media digital dalam bekerja. Jadi bukti-bukti digital sudah pasti akan dihasilkan dari proses kejahatan ini. Tetapi bagaimana dengan kejahatan fisikal yang menggunakan bantuan perangkat dan media komunikasi digital? Tentu saja jika kejahatannya sudah berhubungan dengan perangkat digital, bukti kejahatannya tentu bisa saja tertinggal dalam format digital.

Bisnis Online via Iklan di Website & Blog

Dewasa ini, hampir semua pengguna internet telah memiliki media online untuk merepresentasikan kehadirannya di internet. Media ini bisa jadi hanya berupa email, user id di layanan online tertentu, hingga sebuah blog bahkan website. Bagaimana dengan Anda?

Jika saat ini Anda telah mengelola blog atau website, sudahkan Anda manfaatkan peluang bisnis online? Sayang jika peluang ini tidak Anda tangkap. Bisnis online sangat luas cakupannya. Namun Anda dapat belajar dan memulai bisnis online Anda dengan berpartisipasi dalam bisnis online yang bermodel kemitraan iklan.

Model bisnis kemitraan iklan ini nyata, sudah banyak yang melakukan dan terbukti menghasilkan, serta nyaris tanpa modal. Apapun tema dan kepentingan blog atau website Anda, bisnis ini bisa Anda lakukan tanpa banyak menyita waktu. Ya, Anda hanya perlu melakukan pendaftaran, memasang script kode iklan ke dalam halaman web, dan biarkan software website atau aplikasi blog yang bekerja untuk Anda. Anda cukup memantau kinerja dan perolehan penghasilan iklan di website Anda lewat halaman administrasi yang sudah disediakan penyelenggara program iklan.

Murah Bahkan Gratis

Apa yang Anda butuhkan untuk berpartisipasi dalam model bisnis ini? Model-model kemitraan ini mempunyai persyaratan tipikal yang cukup mudah untuk Anda penuhi:

  1. Anda memiliki website atau blog.
  2. Anda mendaftarkan diri sebagai mitra penyaji iklan di penyelenggara layanan.
  3. Anda memilih dan memasang kode iklan yang telah disediakan oleh penyelenggara layanan.
  4. Anda menerima penghasilan dari iklan.

Ketentuan perhitungan pendapatan, waktu pembayaran, nilai pembayaran minimal, dan metode pembayaran berbeda-beda sesuai kebijakan sang penyelenggara.

Investasi bisnis ini sangat murah, bahkan gratis, mengingat Anda dapat menggunakan layanan blog untuk berbisnis. Jika ingin sedikit profesional, Anda bisa menyewa domain dan hosting sendiri untuk website atau blog Anda.

Beragam Jenis Model dan Mitra Layanan Iklan

Ada berbagai pilihan jasa layanan kemitraan bisnis instan di internet ini. Yang populer dan banyak diminati pemilik website antara lain Google AdSense, Text Link Ads, AdBrite, dan 000Webhost. Tentunya masih banyak lagi model kemitraan iklan yang ditawarkan di internet, namun untuk langkah awal layanan tersebut di atas cukup feasible untuk Anda coba.

Google AdSense

Mungkin layanan Google AdSense ini sudah Anda kenal. Ya, Anda menjadi mitra penyaji iklan dari layanan iklan Google. Prinsipnya:

  • Google memperoleh iklan dari pengiklan lewat layanan Google AdWords.
  • Peserta layanan Google AdSense -dalam hal ini Anda- memasang iklan para pengiklan AdWords.
  • Anda memperoleh penghasilan tayangan iklan Anda, dengan metode penghitungan tertentu.

Jenis atau tipe iklan yang bisa Anda pasang:

  • AdSense for Content: Anda memasang link iklan atau banner di halaman web atau blog Anda.
  • AdSense for Search: Anda memasang form mesin pencari Google di website Anda, iklan terkait akan ditampilkan saat ada pengunjung yang menggunakan form pencarian yang Anda sediakan.
  • AdSense for Feeds: Ini tipe baru, Anda memasang iklan pada feed sindikasi posting Anda (RSS XML). Blog Anda biasanya memiliki Feed, adapun website tergantung apakah Anda menyediakannya atau tidak.
  • Ada juga tipe Refferals, berupa link referensi ke situs pemilik iklan. Sayangnya tipe iklan ini sejak akhir Agustus ditiadakan oleh Google.

Pembayaran dilakukan oleh Google setelah pendapatan Anda minimal terakumulasi $100. Pembayaran dilakukan melalui cek. Pencairan cek dapat Anda lakukan di berbagai bank nasional. Proses pencarian cek biasanya berlangsung sekitar sebulan (melalui proses verifikasi dahulu). Setelah clear maka penghasilan akan dibayarkan dengan potongan biaya administrasi dalam jumlah yang berbeda-beda tergantung bank tempat Anda menukar cek.

Text Link Ads

Layanan Text Link Ads kurang lebih sama seperti Google AdSense. Perbedaannya adalah Anda baru bisa berpromosi dan mendapatkan penghasilan jika website atau blog Anda telah memiliki PageRank (pengertian istilah PR) minimal 4.

Alternatif pembayaran yang ditawarkan Text Link Ads lebih bervariasi. Anda dapat menerima pembayaran via cek seperti Google AdSense, melalui account PayPal yang telah Anda miliki, atau melalui kartu debit Payoneer yang disediakan oleh Text Link Ads. Anda juga dapat membelanjakan kembali penghasilan Anda di Text Link Ads untuk beriklan balik.

AdBrite

Kurang lebih program kemitraan AdBrite sama seperti layanan Google AdSense di atas. Salah satu fitur iklan yang cukup menarik adalah pengintegrasian link iklan dengan konten website atau blog Anda. Jadi teks-teks tertentu di dalam halaman web atau posting blog Anda otomatis akan diberi link ke iklan AdBrite.

000webhost

Ini merupakan kerjasama iklan yang mempromosikan layanan hosting gratis dari 000webhost. Anda dapat berpartisipasi sekaligus menikmati layanan hosting gratis di tempat ini. Hosting gratis ini juga bisa menjadi solusi murah bagi penyelenggaraan website atau blog untuk berpartisipasi di layanan periklanan lain seperti telah diulas di atas.

Iklan referensi Anda akan diperhitungkan berdasarkan orang yang mengklik iklan Anda dan mendaftar di layanan hosting gratis 000webhost. Setiap situs baru yang terdaftar akan bernilai $5 dan akan dibayarkan setelah mencapai akumulasi minimal $100.

Ada persyaratan khusus dalam norma perhitungan di 000webhost, yakni situs terdaftar baru bisa diperhitungkan komisinya jika situs tersebut aktif minimal satu bulan. Jadi jika orang yang mendaftar hanya iseng mencoba layanan hosting yang Anda tawarkan dan tidak merawat hostingnya dalam sebulan atau jika tidak ada trafik di hosting tersebut selama 14 hari, maka pembayaran untuk pendaftaran tersebut akan dianulir.

Untuk lebih detailnya dalam mengelola kemitraan di atas, Anda dapat menyimak buku-buku kami yang secara khusus mengulas bisnis-bisnis di atas.

Selamat mencoba!

Komersialisasi Pendidikan Tinggi

Perguruan tinggi merupakan suatu wadah yang digunakan untuk Research & Development (R&D) serta arena penyemaian manusia baru untuk menghasilkan generasi yang memiliki kepribadian serta kompetensi keilmuan sesuai bidangnya. Secara umum dunia pendidikan memang belum pernah benar-benar menjadi wacana publik di Indonesia, dalam arti dibicarakan secara luas oleh berbagai kalangan, baik yang bersentuhan langsung maupun tidak langsung dengan urusan pendidikan. Namun demikian, bukan berarti bahwa permasalahan ini tidak pernah menjadi perhatian.

Munculnya berbagai cara yang mengarah pada pelanggaran etika akademik yang dilakukan perguruan tinggi kita untuk memenangkan persaingan, menunjukkan bahwa pendidikan kini cenderung dipakai sebagai ajang bisnis. Pola promosi yang memberikan kemudahan dan iming-iming hadiah merupakan suatu gambaran bahwa perguruan tinggi tersebut tidak ada inovasi dalam hal kualitas pendidikan. Kecenderungan tersebut akan menghancurkan dunia pendidikan, karena akhirnya masyarakat bukan kuliah untuk meningkatkan kualitas diri, melainkan hanya mengejar hadiah & gelar untuk prestise. Kondisi pendidikan tinggi saat ini cukup memprihatinkan. Ada PTS yang mengabaikan proses pendidikan. Bahkan ada PTS yang hanya menjadi mesin pencetak uang, bukan menghasilkan lulusan yang berkualitas. Hal Ini yang membuat persaingan menjadi semakin tidak sehat.

Produk lulusan perguruan tinggi yang proses pendidikannya asal-asalan dan bahkan akal-akalan, juga cenderung menghalalkan segala cara untuk merekrut calon mahasiswa sebanyak-banyaknya, dengan promosi yang terkadang menjebak dengan iming-iming hadiah yang menggiurkan. Apakah ini gambaran pendidikan berkualitas ?. Semoga masyarakat dan orang tua yang akan menyekolahkan putra putrinya tidak terjebak pada kondisi tersebut dan lebih bijak dalam memilih perguruan tinggi, sehingga putra-putrinya tidak terkesan asal kuliah.

Ditengah besarnya angka pengangguran di Indonesia yang telah mencapai lebih dari 45 juta orang, langkah yang harus ditempuh adalah mencari pendidikan yang baik dan bermutu yang dibutuhkan pasar. Bukan hanya murah saja dan asal. Tidak dipungkiri lagi bahwa selama ini, dunia industri kesulitan mencari tenaga kerja dengan keahlian tertentu untuk mengisi kebutuhan pekerjaan. Bila membuka lowongan, yang melamar biasanya banyak, namun hanya beberapa yang lulus seleksi.

Pasalnya jarang ada calon pegawai lulusan perguruan tinggi atau sekolah, yang memiliki keahlian yang dibutuhkan, karena kebanyakan berkemampuan rata-rata untuk semua bidang. Jarang ada yang menguasai bidang-bidang yang spesifik. Hal ini tentunya menyulitkan pihak pencari kerja, karena harus mendidik calon karyawan dulu sebelum mulai bekerja.

Sebagian besar perguruan tinggi atau sekolah mendidik tenaga ahli madya (tamatan D.III) tetapi keahliannya tidak spesifik.
Lebih parah lagi, bahkan ada PTS di Jakarta yang memainkan range nilai untuk meluluskan mahasiswanya, karena mereka takut, ketika selesai ujian akhir (UTS/UAS) banyak mahasiswanya yang tidak lulus alias IP/IPK nasakom. Sehingga mereka lulus dengan angka pas-pasan yang sebenarnya mahasiswa tersebut tidak lulus. Ini adalah cermin dari proses PEMBODOHAN BANGSA bukan mencerdaskan BANGSA. Dalam hal ini semua pihak harus melakukan introspeksi untuk bisa memberi pelayanan pendidikan yang baik & berkualitas. Kopertis, harus bersikap tegas menindak Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang melanggar dan mensosialisasikan aturan yang tak boleh dilanggar oleh PTS. Pengelola perguruan tinggi juga harus menghentikan semua langkah yang melanggar aturan. Kunci pengawasan itu ada secara bertahap di tangan Ketua Program Studi, Direktur, Dekan, Rektor dan Ketua Yayasan.
Selain itu pula, apa yang menjadi barometer yang menunjukkan eksistensi sebuah perguruan tinggi? Untuk saat ini opini publik dan beberapa kalangan masyarakat bahwa eksistensi sebuah Perguruan Tinggi dilihat dari kuantitas mahasiswanya bukan kualitasnnya. Nah ini jelas sudah terlihat faktanya bahwa pendidikan di Indonesia hanya mnjadi komoditi bisnis semata.

Menatap masa depan berarti mempersiapkan generasi muda yang memiliki kecintaan terhadap pembelajaran dan merupakan terapi kesehatan jiwa bagi anak bangsa, harapan kami semoga komersialisasi pendidikan tinggi tidak menjadi sebuah komoditi bisnis semata, akan tetapi menjadi arena untuk meningkatkan kualitas SDM dalam penguasaan IPTEK, sehingga kita bisa mempersiapkan tenaga handal ditengah kompetisi global. mulailah dari diri sendiri untuk berbuat sesuatu guna menciptakan pendidikan kita bisa lebih baik dan berkualitas, karena ini akan menyangkut masa depan anak-anak kita dan Juga Bangsa Indonesia.

Kita berharap semoga saja pemerintah bisa lebih perhatian dengan dunia pendidikan, karena Bangsa yang cerdas adalah bangsa yang bisa meraih kemakmuran tanpa campur tangan bangsa yang lain.
 
Template by: Abdul Munir