
Apa saja yang termasuk kejahatan digital?
Sebelum mulai masuk ke dalam bukti-bukti digital, rasanya kita perlu juga untuk mengetahui apa saja yang termasuk dalam kategori kejahatan digital atau yang juga sering disebut dengan istilah cybercrime. Definisi Cybercrime atau kejahatan digital adalah sesuatu tindakan yang merugikan orang lain atau pihak-pihak tertentu yang dilakukan pada media digital atau dengan bantuan perangkat-perangkat digital. Tindakan, perilaku, perbuatan yang termasuk dalam kategori kejahatan digital atau Cybercrime adalah sebagai berikut:
· Penipuan finansial melalui perangkat komputer dan media komunikasi digital.
· Penipuan finansial melalui perangkat komputer dan media komunikasi digital.
· Sabotase terhadap perangkat-perangkat digital, data-data milik orang lain, dan jaringan komunikasi data.
· Pencurian informasi pribadi seseorang maupun organisasi tertentu.
· Penetrasi terhadap sistem komputer dan jaringan sehingga menyebabkan privasi terganggu atau gangguan pada
fungsi komputer yang Anda gunakan (denial of service).
· Para pengguna internal sebuah organisasi melakukan akses-akses ke server tertentu atau ke internet yang tidak
· Para pengguna internal sebuah organisasi melakukan akses-akses ke server tertentu atau ke internet yang tidak
diijinkan oleh peraturan organisasi.
· Menyebarkan virus, worm, backdoor, trojan pada perangkat komputer sebuah organisasi yang mengakibatkan
· Menyebarkan virus, worm, backdoor, trojan pada perangkat komputer sebuah organisasi yang mengakibatkan
terbukanya akses-akses bagi orang-orang yang tidak berhak.
Kejahatan-kejahatan digital ini sudah pasti memanfaatkan perangkat dan media digital dalam bekerja. Jadi bukti-bukti digital sudah pasti akan dihasilkan dari proses kejahatan ini. Tetapi bagaimana dengan kejahatan fisikal yang menggunakan bantuan perangkat dan media komunikasi digital? Tentu saja jika kejahatannya sudah berhubungan dengan perangkat digital, bukti kejahatannya tentu bisa saja tertinggal dalam format digital.
Kejahatan-kejahatan digital ini sudah pasti memanfaatkan perangkat dan media digital dalam bekerja. Jadi bukti-bukti digital sudah pasti akan dihasilkan dari proses kejahatan ini. Tetapi bagaimana dengan kejahatan fisikal yang menggunakan bantuan perangkat dan media komunikasi digital? Tentu saja jika kejahatannya sudah berhubungan dengan perangkat digital, bukti kejahatannya tentu bisa saja tertinggal dalam format digital.
0 komentar:
Posting Komentar